Rabu, 25 November 2009

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI SEKOLAH

Untuk mendirikan Koperasi sekolah ada tiga tahapan, yaitu persiapan, pendirian, dan pengesahan.

Persiapan merupakan pendirian koperasi yang diawali dengan memberikan penyuluhan. Penyuluhan dapat dilakukan oleh petugas koperasi atau guru ekonomi. Diharapkan setelah calon anggota koperasi mendapatkan penyuluhan, mereka secara sukarela berkeinginan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Oleh karena itu, Penyuluh harus pandai menyajikan materi penyuluhan yang berintikan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban anggota dalam koperasi. Setelah calon anggota termotivasi, siswa dengan bimbingan guru ekonomi membentuk "Panitia Persiapan Pendirian Koperasi Sekolah" yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Sebelum pelaksanaan, panitia harus :

  • Menentukan hari, tanggal, dan jam pelaksanaan.
  • Menentukan tempat.
  • Menentukan peserta rapat.
  • Menyiapkan undangan.
  • Menyiapkan alat/perlengkapan rapat.
  • Menyiapkan susunan acara rapat.
  • Menyiapkan konsumsi dan,
  • Menyiapkan anggaran biaya penyelenggaraan.

Pendirian merupakan hari pelaksanaan didirikan nya koperasi sekolah setiap peserta yang menghadiri rapat diwajibkan mengisi daftar hadir. Apabila peserta calon anggota dari siswa yang hadir minimal 20 orang, rapat dapat dimulai dengan cara sebagai berikut :

  1. Pembukaan.
  2. Sambutan-sambutan, misalnya : Dari ketua panitia,ketua OSIS,kepala sekolah,pejabat koperasi, dan pejabat dari kantor Depdiknas.
  3. Pendirian koperasi sekolah dipimpin oleh pimpinan rapat.

Apabila semua itu telah mendapat kesepakatan, berarti tahap pembentukan sudah selesai. Selanjutnya panitia bertugas melaporkan pada pihak terkait.

Sedangkan Pengesahan merupakan Surat Pengesahan koperasi sekolah dikeluarkan oleh pejabat dari kantor koperasi usaha kecil dan menengah tingkat kodya/kabupaten. Caranya, mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan pengesahan koperasi sekolah bermeterai (6000), Surat permohonan dilampiri :

  1. Akta Pendirian Koperasi /Anggaran Dasar Koperasi Sekolah rangkap 3 yang aslinya bermeterai 6000.
  2. Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah.
  3. Neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.

Sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai tata cara mendirikan koperasi sekolah, Apabila ada kata-kata yang kurang jelas dalam penulisan saya ini mohon maaf, Sekian dan Terima Kasih.


Nama : Agistia

Npm : 20208052

Kelas : 2Eb14

Tugas : Ekonomi Koperasi

Dosen :IBU TITI NUGRAHENI

Koperasi (Tugas 1)

Koperasi merupakan lembaga ekonomi rakyat yang sudah di kenal di Indonesia, bahkan Dr.Muhammad Hatta merupakan salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang di kenal sebagai Bapak Koperasi.Koperasi adalah badan usaha/kumpulan yang beranggotakan orang-orang/badan hukum koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Berdasarkan Pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi, yaitu :

1.Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi

anggota koperasi.

2.Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang

menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih

luas.

Koperasi juga memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.Koperasi Indonesia juga memiliki 3 landasan, yaitu :

1.Landasan Idiil : pancasila.

2.Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri.

3.Landasan Struktural & Gerak : UUD1945 pasal 33ayat1

Koperasi berfungsi sebagai kegiatan perekonomian Indonesia, sebagai upaya demokrasi sosial ekonomi indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia dan memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.Selain itu Koperasi juga memiliki Tugas dan Berperan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, mengembangkan demokrasi Indonesia, dan mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang di milikinya.

Nama : Agistia

Npm : 20208052

Kelas : 2eb14

Tugas : Ekonomi Koperasi

PENGERTIAN SHU :(Tugas :2)

PENGERTIAN SHU :(Tugas :2)

SHU adalah Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. selain itu,

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Istilah-istilah Informasi Dasar.

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil ari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota.

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika.

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA

----- -----

VUK TMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total).

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI.

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.


NAMA :AGISTIA
NPM :20208052
KELAS : 2EB14
TUGAS : EKONOMI KOPERASI