Rabu, 25 November 2009

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI SEKOLAH

Untuk mendirikan Koperasi sekolah ada tiga tahapan, yaitu persiapan, pendirian, dan pengesahan.

Persiapan merupakan pendirian koperasi yang diawali dengan memberikan penyuluhan. Penyuluhan dapat dilakukan oleh petugas koperasi atau guru ekonomi. Diharapkan setelah calon anggota koperasi mendapatkan penyuluhan, mereka secara sukarela berkeinginan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Oleh karena itu, Penyuluh harus pandai menyajikan materi penyuluhan yang berintikan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban anggota dalam koperasi. Setelah calon anggota termotivasi, siswa dengan bimbingan guru ekonomi membentuk "Panitia Persiapan Pendirian Koperasi Sekolah" yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Sebelum pelaksanaan, panitia harus :

  • Menentukan hari, tanggal, dan jam pelaksanaan.
  • Menentukan tempat.
  • Menentukan peserta rapat.
  • Menyiapkan undangan.
  • Menyiapkan alat/perlengkapan rapat.
  • Menyiapkan susunan acara rapat.
  • Menyiapkan konsumsi dan,
  • Menyiapkan anggaran biaya penyelenggaraan.

Pendirian merupakan hari pelaksanaan didirikan nya koperasi sekolah setiap peserta yang menghadiri rapat diwajibkan mengisi daftar hadir. Apabila peserta calon anggota dari siswa yang hadir minimal 20 orang, rapat dapat dimulai dengan cara sebagai berikut :

  1. Pembukaan.
  2. Sambutan-sambutan, misalnya : Dari ketua panitia,ketua OSIS,kepala sekolah,pejabat koperasi, dan pejabat dari kantor Depdiknas.
  3. Pendirian koperasi sekolah dipimpin oleh pimpinan rapat.

Apabila semua itu telah mendapat kesepakatan, berarti tahap pembentukan sudah selesai. Selanjutnya panitia bertugas melaporkan pada pihak terkait.

Sedangkan Pengesahan merupakan Surat Pengesahan koperasi sekolah dikeluarkan oleh pejabat dari kantor koperasi usaha kecil dan menengah tingkat kodya/kabupaten. Caranya, mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan pengesahan koperasi sekolah bermeterai (6000), Surat permohonan dilampiri :

  1. Akta Pendirian Koperasi /Anggaran Dasar Koperasi Sekolah rangkap 3 yang aslinya bermeterai 6000.
  2. Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah.
  3. Neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.

Sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai tata cara mendirikan koperasi sekolah, Apabila ada kata-kata yang kurang jelas dalam penulisan saya ini mohon maaf, Sekian dan Terima Kasih.


Nama : Agistia

Npm : 20208052

Kelas : 2Eb14

Tugas : Ekonomi Koperasi

Dosen :IBU TITI NUGRAHENI

1 komentar:

  1. bu.. saya ditunjuk Sebagai ketua pengurus dikoperasi saya.., dan tugas saya sebagai ketua di suruh menyiapkan anggaran dasar.., dan yg saya tanyakan bagaimana caranya menyiapkan anggaran dasar tersebut bu???

    BalasHapus